UMP 2024 Resmi Naik, Begini Aturannya
Pemerintah menerbitkan aturan baru pengupahan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Melalui aturan ini, upah minimum dipastikan akan naik. “Kenaikan upah minimum ini bentuk penghargaan bagi pekerja/buruh yang telah berkontribusi bagi pembangunan ekonomi selama ini,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (13/11/2023).
Kepastian soal kenaikan upah minimum didapat lewat penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Mencakup 3 variabel, yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu. Indeks Tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu menjadi pertimbangan lain, yakni faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
“Dengan ketiga variabel itu, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah terakomodir seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,” sebutnya.
Dengan ketentuan itu, Ida menjelaskan ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberi saran dan pertimbangan bagi Kepala Daerah, dalam penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayah masing-masing. “Kenaikan upah minimum mendorong peningkatan daya beli masyarakat, pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru,” jelasnya.
Selain itu, adanya ketentuan pengupahan seperti di PP Nomor 51 Tahun 2023, akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Sehingga keberadaan PP ini diharapkan akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan. Salah satunya penerapan struktur dan skala upah.
YOKATTA NEWS Saatnya ……. Anda Beralih