Kementerian ATR/BPN Kerja Sama dengan Pemda Jateng Memitigasi Korupsi

Kementerian ATR/BPN Kerja Sama dengan Pemda Jateng Memitigasi Korupsi

Dalam kunjungan kerja di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis  (2/11/2023), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat untuk Aset BMN, BMD, serta tanah wakaf Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU). Penyerahan bertepatan pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 di Ballroom Rama Shinta Patra Jasa Hotel.

Sertifikat yang diserahkan terdiri dari satu sertifikat aset BMN untuk Kemenkumham, Sebanyak 12 sertifikat aset BMD untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah,  satu sertifikat aset BMD untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Dua sertifikat aset BMD untuk Pemkab Magelang, Satu sertifikat aset untuk Pemkab Jepara, dan  satu sertifikat tanah wakaf PWNU dan PWM Provinsi Jawa Tengah.

“Dengan diserahkannya sertifikat aset BMN dan BMD, selain memberikan kepastian hukum, hal ini juga merupakan langkah memitigasi potensi munculnya penyalahgunaan aset yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Hadi Tjahjanto.

Dalam kesempatan ini, ia juga menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama antara kantor wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah dengan beberapa instansi. Kerja sama tersebut antara lain terkait Pelaksanaan Sertifikasi Tanah Wakaf dengan Kemenag dan BWI Provinsi Jawa Tengah, Nota Kesepahaman Sertipikasi BMD dengan Pemda Provinsi Jawa Tengah serta Pelaksanaan Pendaftaran Tanah, Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah dengan Pengurus Wilayah NU dan Muhammadiyah Provinsi Jawa Tengah.

“Kami memiliki program sertifikasi aset-aset milik Muhammadiyah dan NU, silakan dilaporkan kepada Kantor Pertanahan karena kami sudah lakukan Perjanjian Kerja Sama menyertifikatkan tanah-tanah wakaf, tanah hibah. Saya harapkan sebelum 2024 sudah tuntas. Ini nanti saya titipkan ke Gubernur, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Pertanahan,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Bahtiar Ujang Purnama yang turut hadir dalam kesempatan ini mengungkapkan bahwa aset negara merupakan area yang berpotensi dengan korupsi. Oleh karena itu, KPK menyupervisi setiap kegiatan sertifikasi aset baik pusat maupun daerah.

“Sertifikasi tanah aset merupakan bagian dari pada akselerasi pencegahan perbaikan tata kelola administrasi pertanahan. Terima kasih Pak Menteri, terima kasih kepada jajaran, Pak Gubernur, Pak Kepala Kantor Wilayah BPN, tolong banyak lakukan hal-hal bagaimana menyelamatkan aset-aset negara,” ungkap Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK. 

Check Also

Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah Putih

Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah PutihJakarta – Sebentar …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *