Maqdir Ismail – Pengacara
KPK Harus Berani Bersikap Objektif
Pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah ditetapkan menjadi lima orang, yaitu Agus Rahardjo, Basaria Pandjaitan, Alexander Marwata, Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang. Masyarakat berharap, mereka dapat menjaga wibawa yang lebih tinggi, nama baik, disiplin, dan juga kehormatan lembaga penegak hukum itu. (KPK) tersebut juga harus mampu melaksanakan tugas dengan baik dan memberantas kasus-kasus korupsi yang selama ini telah merugikan keuangan negara.
Pasalnya, masyarakat sangat mendambakan pimpinan KPK periode 2015−2019 ini dapat membuat terobosan-terobosan baru dalam mengungkap dan memberantas kasus korupsi di negeri ini. Pimpinan baru KPK ini harus berada dalam jalur yang benar dan sesuai dengan ketentuan hukum dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, jangan terjadi kesalahan atau pelanggaran dalam pengusutan kasus korupsi karena hal ini berdampak terhadap nama baik seseorang maupun oknum pejabat. Oleh karena itu, kata dia, pengusutan kasus korupsi yang terjadi di sebuah institusi maupun lembaga negara harus lebih selektif, hati-hati, dan tidak boleh terburu-buru.
Hal ini juga bertujuan menjaga kehormatan dan nama baik KPK dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan negara dalam pemberantasan serta pencegahan korupsi. Berikut kutipan wawancara Samsul Bakhri dari Majalah YOKATTA News dengan Maqdir Ismail, Pengacara Senior, belum lama ini.
Setelah proses panjang dan penuh dinamika, terpilihlah lima pimpinan baru KPK bulan Desember lalu. Seperti apa Bapak lihat sosok mereka?
Saya mohon maaf, tidak mengetahui sikap dan pandangan pimpinan KPK yang baru, kecuali saya mengetahui sedikit pandangan Bapak Alexander Marwata ketika menjadi hakim ad hock pada pengadilan tipikor Jakarta. Beliau termasuk seorang hakim yang berani untuk menyatakan pendapatnya yang melawan arus opini.
Dalam perkara Ibu Ratu Atut Chosiyah beliau menyatakan bahwa Ibu Ratu Atut Chosiyah tidak terbukti melakukan perbuatan pidana memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim (suap) kepada hakim M. Akil Mochtar. Karena seperti itu lah fakta di persidangan bahwa tidak pernah ada perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu dari Ibu Ratu Atut Chosiyah kepada Bapak M. Akil Mochtar.
Menurut hemat saya, inilah kemandirian dan keberanian bersikap objektif dalam satu perkara yang sangat diperlukan. Sebab, dengan sikap objektif inilah keadilan dan kebenaran itu bisa digapai. KPK sebagai lembaga penegak hukum harus berani bersikap objektif. Harus berani mengatakan yang salah itu salah dan yang benar itu adalah benar. Tentu kita harapkan pimpinan KPK berani untuk bersikap objektif meskipun ada tekanan dari opini publik atau tekanan kekuasaan.
Saya berharap, sebagai pimpinan KPK Bapak Alexander Marwata dapat terus menjaga sikap berani melawan arus opini yang bias menyesatkan. Kita memerlukan penegak hukum yang berani melawan arus opini dalam menegakkan hukum.
Khusus Ketua KPK, Agus Rahardjo, bagaimana bapak melihat sosoknya mengemban amanah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?
Kita harapkan bapak Agus Rahardjo dalam memimpin KPK dapat menjalankan amanah dengan sukses. Tidak menciptakan kegaduhan politik, tidak menciptakan perseteruan antar lembaga Negara dan lembaga penegak hukum khususnya. Sebagai orang yang pernah memimpin lembaga yang kreditabel, kita harapkan beliau akan memimpin KPK dengan baik dan sukses. Sebagai pimpinan lembaga penegak hukum, kita harapkan beliau akan tetap menghormati dan menghargai etika jabatan. Dalam arti ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka, hak-hak tersangka masih tetap dihormati. Tersangka tidak dihinakan atau dipermalukan.
Ketika pimpinan KPK menetapkan tersangka dengan cara terhormat dan menghormati jabatan tersangka, maka pada hakikatnya pada saat yang sama KPK menghormati jabatan tersangka dan jabatan pimpinan KPK.
Selama ini, KPK kita lihat kurang sinergi dengan penegakan hukum lainnya seperti Polisi-Jaksa-KPK. Bagaimana supaya sinergi dan apa masukannya bisa dijelaskan?
Untuk melakukan sinergi itu tidak sulit. UU KPK sudah mengaturnya dalam Pasal 6, 7, 8, 9 dan 10 UU KPK. KPK dapat melakukan koordinasi, supervisi, bahkan pengambil alihan perkara yang sedang ditangani oleh lembaga penegak hukum yang lain. Koordinasi ini harus dilakukan secara baik dengan lembaga penegak hukum yang lain. Akibat tidak adanya koordinasi yang baik, dapat terjadi penetapan tersangka korupsi terhadap seseorang secara bersamaan dengan lembaga penegak hukum yang lain, atas suatu kegiatan yang dianggap sebagai korupsi.
Hal yang penting, egoisme sektoral itu harus dibuang jauh-jauh. Sikap paling benar dan paling dapat dipercaya itu harus dibuang. Yang tidak kalah penting lagi adalah harus ditumbuhkan kesadaran bahwa menegakkan hukum itu tidak bisa hanya dilakukan sendiri oleh KPK. KPK memerlukan pihak lain agar sukses dalam memberantas korupsi dan tidak perlu memusuhi penegak hukum yang lain termasuk pengacara.
Apa saja masukan agar KPK ini sesuai dengan Koridor Pemberantasan Korupsi di negara kita?
Batasan kewenangan KPK itu sudah sangat jelas ditentukan oleh Pasal 11 UU KPK. Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi oleh undang-undang secara limitatif diberi batasan oleh Pasal 11 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Batasan wewenang KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang: (a) melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; (b) mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau (c) menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.
Menilik pembatasan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Undang-Undang yang secara tegas dinyatakan dalam Pasal 11 UU KPK ini adalah agar ada kepastian hukum terhadap kewenangan KPK. Hal ini sangat nyata dalam ketentuan Pasal 11 UU KPK, KPK tidak diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap semua perkara korupsi. Seandainya KPK diberi wewenang oleh pembentuk undang-undang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap semua perkara korupsi, dapat dipastikan bahwa ketentuan Pasal 11 UU KPK tidak membatasi kewenangan KPK hanya dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara yang menimbulkan kerugian keuangan negara paling sedikit sebesar Rp1 miliar. Oleh karena itu, dengan tidak adanya kerugian keuangan negara mencapai paling sedikit Rp1 miliar, seandainya perkara itu perkara korupsi, hal itu tidak menjadi kewenangan KPK, tetapi adalah kewenangan dari penegak hukum yang lain. Syarat adanya kerugian keuangan Negara ini adalah syarat mutlak satu tindak pidana dapat diselidiki, disidik, dan dituntut oleh KPK. Jika tidak ada kerugian keuangan Negara mencapai paling sedikit Rp1 miliar, perkara itu bukan merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi, melainkan kewenangan penyidik lain pada lembaga penegak hukum lain pula, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia atau Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dengan demikian, UU tidak memberikan kewenangan kepada KPK untuk memperluas sendiri kewenangannya yang tidak diberikan oleh undang-undang. Artinya, KPK tidak diberikan ruang menafsirkan sendiri kewenangannya sehingga kalau ada perkara korupsi yang tidak memenuhi syarat dalam Pasal 11 UU KPK, perkara tersebut harus diserahkan kepada penyidik yang lain.
Dikemukakan demikian karena kalau dicermati pemikiran yang menjadi latar belakang UU PTPK dan UU KPK, tujuannya adalah mencegah agar tidak terjadi kerugian keuangan Negara. Dalam UU No.31 Tahun 1999, klausul menimbang huruf a, “tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara”. Hal ini ditegaskan pula dalam klausul menimbang huruf a, Undang-Undang KPK bahwa korupsi sangat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dan menghambat pembangunan nasional. Ini artinya tujuan pokok pemberantasan korupsi dan tujuan didirikannya KPK adalah untuk mencegah agar tidak terjadi kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Tegasnya, KPK harus mengakhiri tafsir bahwa KPK berwewenang menyidik semua perkara korupsi. Perkara pemerasan, misalnya, bukan merupakan kewenangan KPK, meskipun itu termasuk dalam kategori korupsi.
Bapak sebagai Pengacara ternama dan senior, apa harapannya agar KPK yang dijabat pimpinan baru ini berjalan sesuai dengan koridornya?
Sebagai pengacara, menurut hemat saya, saya ini sama saja dengan pengacara yang lain. Masih harus belajar banyak. Tentu sebagai seorang pengacara yang menginginkan tegaknya negara hukum dan dihormatinya hak asasi manusia, penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK itu adalah penegakan hukum yang berkeadilan dan menghormati hak asasi manusia.
KPK tidak boleh keluar dari kewenangan yang ditentukan oleh undang-undang. Yang paling penting, penegakan hukum itu harus dilakukan dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, bukan untuk menghina dan melanggar hak asasi manusia.
Jalankan saja hukum acara pidana secara baik, jangan membuat SOP yang melanggar undang-undang dan hak asasi manusia.
Melihat kinerja KPK yang lalu, selama ini belum menyentuh pada koruptor kelas atas, apakah KPK perlu keberanian, bisa dijelaskan pak?
KPK selama ini sudah menunjukkan keberanian yang luar biasa dalam memperkarakan perkara korupsi. Tidak ada kelompok masyarakat yang belum disentuh oleh KPK.
Hal yang penting tidak perlu pula kita memanas-manasi pimpinan KPK untuk memperkarakan pejabat negara lebih banyak lagi, atau mencari-cari kesalahan mantan pejabat negara. Mari kita lebih fokus pada pencegahan, dengan tidak melupakan penindakan.
Seperti diketahui, pensiunan pimpinan KPK banyak yang menjadi komisaris di BUMN. Kalau bapak melihat fenomena itu, apakah layak? Alasannya?
Pasti tujuannya mantan pimpinan KPK diangkat menjadi komisaris BUMN itu agar kinerja BUMN dapat diawasi secara baik oleh mantan pimpinan KPK.
Terhadap mantan pimpinan KPK kita juga harus berlaku adil, karena adalah haknya mereka untuk tetap mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan penghasilan sebagai komisaris atau menjadi konsultan. Adalah hak mereka untuk meneruskan kegiatan pemberantasan korupsi dengan ikut serta melakukan pencegahan di BUMN.
Meskipun adalah haknya warga negara juga untuk mengawasi mereka, agar tidak melakukan tindakan yang mengandung konflik kepentingan sebagai mantan Pimpinan KPK.
YOKATTA NEWS Saatnya ……. Anda Beralih