Pasca Penutupan, Kominfo Sebut TikTok Tak Kena Hukuman

Pasca Penutupan, Kominfo Sebut TikTok Tak Kena Hukuman
Diketahui, sesuai Pasal 67 Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok Shop harus menutup bisnis dan layanan di Indonesia. Terhitung sejak diterbitkan regulasi 26 September 2023.
Dengan begitu, TikTok tak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia. Atau efektif per 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.
Menanggapi hal itu, Kominfo menyatakan bahwa TikTok tak akan mengalami hukuman atau sanksi apapun pasca penutupan TikTok Shop di Indonesia. 
Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dipimpin Budi Arie Setiadi menyatakan TikTok sudah tak lagi memfasilitasi transaksi di TikTok Shop.
“Sanksi terhadap TikTok tidak diperlukan. Tiktok sudah tunduk pada regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kami terus evaluasi dan koordinasi dengan kementerian sektor terkait guna memastikan kepatuhan PSE terhadap regulasi-regulasi yang ada,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi, dalam keterangan resmi, Senin (9/10/2023). 
Dari Informasi terbaru, TikTok Shop Indonesia untuk Sellers (penjual) diwajibkan memproses setiap pesanan yang belum terselesaikan. Juga memastikan pesanan itu diserahkan ke mitra logistik untuk proses pengiriman paling lambat 5 November 2023. 

Check Also

Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah Putih

Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah PutihJakarta – Sebentar …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *