Reydonnyzar Moenek, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri

foto2-nasional-kemendagriReydonnyzar Moenek,

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah

Kementerian Dalam Negeri :

 

PENGGUNAAN  ANGGARAN DEMI KEMAKMURAN RAKYAT

 

Keuangan Daerah yang tetuang dalam Rancangan Anggaran Pembiayaan Belanja Daerah (RAPBD), kerap menjadi soroton sebelum disyahkan. Banyak hal yang menjadi sorotan publik. Mulai dari anggaran pendidikan, kesehatan, infrastruktur serta seberapa besar anggaran belanja pegawai dan anggaran DPRD.

Pemanfaatan anggaran sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat menjadi salah satu pekerjaan rumah utama Jokowi-JK. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah melalui tugas dan fungsinya tentunya telah merespons kebijakan ini.

Tugas pokok dan fungsi Kementerian Dalam Negeri di antaranya adalah pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan daerah. Hal tersebut diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagai pengganti UU Nomor 32 Tahun 2004.

Tugas pokok Menteri Dalam Negeri juga mengacu pada Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2014. Perppu tersebut juga mengamanatkan Mendagri untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah terkait dengan bagaimana menjamin efektifitas, efisiensi, dan keekonomian penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk pengelolaan keuangan daerah.

 

Kemendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah terus merespons semua dinamika yang berkenaan dengan kebijakan, harapan, dan keinginan dari pemerintahan baru terkait dengan bagaimana implementasinya pada pemerintahan daerah. Di antaranya menyangkut ketiga hal tadi, efektivitas, efisiensi, dan keekonomisan pengelolaan keuangan daerah.

Tidak hanya itu, di tingkat penyerapan, Kemendagri terus menerus berupaya mengawal dan memberi masukan kepada pemerintah daerah agar segera mempercepat penyerapan anggaran.

 

Kemendagri telah berupaya mengantisipasi mengenai hal tersebut dengan mengeluarkan berbagai regulasi. Diantaranya, setiap tahunnya Mendagri menerbitkan pedoman umum penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Terakhir, dikeluarkannya Permendagri Nomor 27 dan Nomor 37 Tahun 2014, tentang pedoman umum penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015. Kedepan, semua yang menjadi kebijakan, harapan dan keinginan yang bersifat pro rakyat dari pemerintahan Jokowi-JK untuk melakukan langkah-langkah efisiensi, kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas dalam penggunaan anggaran di daerah, akan direspons secara positif oleh Dirjen Keuangan Daerah.

 

Kemendagri, melalui peraturan tersebut, juga telah mengantisipasi peningkatan kualitas belanja pada APBD seperti efisiensi perjalanan dinas, rapat-rapat dinas, penghematan energi, kesederhanaan dalam penyelenggaraan upacara-upacara dan termasuk juga jenis kendaraan dinas jabatan.

Pedoman penyusunan anggaran tersebut telah diatur agar pelaksanaan rapat-rapat diselenggarakan di gedung kantor pemerintahan daerah setempat, dan bukan lagi di hotel-hotel yang akan memakan biaya yang lebih besar.

 

Tak sampai di situ, ihwal penggunaan anggaran dengan tujuan kunjungan kerja juga diatur dengan ketat. Maksudnya, tak lain sebagai upaya peningkatan efisiensi anggaran. Termasuk dengan penetapan standar biaya yang bisa dikeluarkan untuk kegiatan tersebut juga telah diatur. Kalau dulu daerah boleh menetapkan biayanya lebih besar dari daerah lain. Sekarang telah diatur agar mengikuti pola APBN. Misalnya, dulu pemda bisa menghabiskan sedikitnya Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per hari untuk perjalanan dinas, sekarang tinggal sekitar Rp 500.000. Kami mengingatkan,  jika ada beberapa daerah yang melanggar, kami tegur agar mengurangi biaya perjalanan dinasnya.

 

Dalam peraturan tersebut juga diatur mekanisme sanksi, baik bagi pemda maupun anggota DPRD yang melakukan pelanggaran. Ada tiga kategori bagi pemerintah daerah yang dinilai melakukan pelanggaran dengan melampaui kewenangan atau tidak melaksanakan kewenangan. Baik itu pemda maupun anggota DPRD yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pemotongan kedudukan keuangan (gaji dan tunjangan).

Pemotongan bervariasi tergantung dari penilaian berat tidaknya pelanggaran tersebut dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan. Dirjen Keuangan Daerah berkeinginan, bahwa efektifitas, efisiensi, dan keekonomisan menjadi spirit penyelenggaraan pemerintahan daerah Jokowi-JK dengan tetap menempatkan keberpihakan anggaran bagi kemakmuran rakyat di daerah (pro poor, pro job, pro growth, dan keberpihakan pada lingkungan).

 

Kemendagri, melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah, juga telah  menerbitkan rancangan peraturan menteri terkait dengan pemberian tunjangan kinerja daerah. Peraturan ini akan mendorong kepada pemda untuk melakukan efisiensi penggunaan anggaran tunjangan kinerja dengan memperhatikan azas keadilan yang berlaku di masyarakat.

Peraturan ini diharapkan bisa mendorong pemda untuk lebih mengarahkan belanja daerahnya ke belanja modal dan menekan belanja pegawai. Dalam data Kemendagri pada Tahun 2011-2012, masih terdapat 294 kabupaten/kota, yang belanja pegawainya bervariasi mencapai 50-73% dari total belanja.

Jika dihitung belanja diluar belanja pegawai, untuk pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan hanya sekitar 27%. Praktis, daerah punya keterbatasan dalam melakukan penyediaan pelayanan pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar pemerintahan lainnya, serta memperbaiki kualitas pelayanan publiknya.

Namun dengan upaya yang telah ditempuh Kemendagri lewat sejumlah regulasi, perlahan tapi pasti sejumlah pemda mulai menerapkan langkah efisiensi dalam penggunaan anggaran. Saat ini rata-rata daerah telah memorsikan belanja daerahnya untuk belanja modal bervariasi di antara 21-28%. Meskipun masih ada yang baru memulai sekitar 19% saja.

Alasan utama Kemendagri mendorong peningkatan proporsi belanja modal yakni membuka lapangan kerja, penghapusan pengangguran dan kemiskinan. Hal ini bisa diraih jika APBD dapat menjalankan fungsi spill over, trickle down effect, dan punya multiplyer effect (penyebaran dan fungsi berganda) bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Intinya Dirjen Keuangan Daerah ingin meningkatkan kualitas belanja daerah. Sehingga belanja daerah itu betul-betul berkorelasi secara signifikan dengan dengan empat hal. Pro poor, pro job, pro growth, dan pro environment, dan menghilangkan debirokratisasi dan debottlenecking sebagaimana diharapkan oleh Pemerintahan Jokowi-JK.

 

Yokatta Tim

 

Foto Mendagri dan Pak Donny

 

Check Also

Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah Putih

Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah PutihJakarta – Sebentar …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *