Abdul Gafar Usman, Anggota Komite IV DPD RI.
Sinkronkan Rencana Pembangunan Pusat-Daerah demi NKRI
Secara kewilayahan, diperlukan sinkronisasi dalam penyusunan perencanaan pembangunan nasional agar rencana yang dihasilkan berada dalam koridor NKRI, demi kepentingan kesejahteraan masyarakat.
Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Abdul Gafar Usman, mengungkapkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten/kotamadya di satu provinsi selama ini tidaklah sama. Sebagai contoh, dokumen RPJMD provinsi dalam kurun waktu lima tahun selalu berbeda startnya dengan kabupaten atau kotamadya. Begitu juga jika dikaitkan dengan periode dokumen RPJM nasional. Ia melihat setiap kepala daerah selalu memiliki kebijakan berbeda, ada yang lebih dulu melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dibandingkan dengan daerah lain. “Tahun pelaksanaan Pilkada berbeda satu sama lain, maka masa jabatan kepala daerah selalu berbeda, ada yang lebih duluan menjabat selama beberapa tahun,” ujarnya
Ghafar menambahkan, adanya perbedaan periode awal dan akhir RPJMD antardaerah menjadi satu tantangan bagi DPD RI dalam mensinergikan skala prioritas pembangunan antarwilayah agar tidak keluar dari koridor NKRI, dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat secara luas. “Secara kewilayahan, diperlukan sinkronisasi dalam penyusunannya, agar rencana yang dihasilkan masih tetap berada di dalam koridor NKRI, serta berorientasi sepenuhnya pada kepentingan masyarakat,” katanya.
Dalam salinan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015−2019 yang dimuat web resmi Bappenas (www.bappenas.go.id) pasal 1 ayat 4 menyebutkan bahwa rencana pembangunan jangka menengah nasional pada 2015−2019 adalah dokumen perencaan pembangunan nasional untuk periode lima tahun terhitung sejak 2015 sampai dengan 2019.
Karena itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, wujud sinkronisasi perencanaan pembangunan antarwilayah, salah satunya dapat dihasilkan dari penyelenggaraan forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang diawali dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional.
Melalui forum ini akan dihasilkan usulan program-program pembangunan dari hasil pembahasan dan kesepakatan antarpelaku pembangunan (pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat) yang dilakukan secara partisipatif dan bottom up. Selanjutnya, usulan pembangunan ini akan dijadikan bahan untuk menetapkan skala prioritas perencanaan yang disinkronisasikan dengan kemampuan pendanaan.
Setelah itu, Rencana Pembangunan Tahunan Daerah atau RKPD disusun berdasarkan pada Rencana Pembangunan Lima Tahunan atau RPJMD. Visi dan Misi RPJMD itu merupakan janji yang harus diwujudkan seorang Kepala Daerah kepada seluruh warganya.
“Kepala daerah membuat RPJMD kabupaten, begitu juga dengan pusat. Membuatnya sama-sama, namun apa yang dibuat oleh kabupaten tidak sinkron dengan apa yang dibuat pusat,” terangnya.
Perencanaan Pembangunan Nasional
Berbicara tentang perencanaan, tentu harus satu paket dengan anggaran. Selain itu, Berbicara tentang perencanaan selalu terkait dengan anggaran. “Apapun yang direncanakan tanpa anggaran tidak berjalan. Anggaran tanpa perencanaan tidak punya sasaran,” kata Gafar.
Kemudian, pelaksanaan pembangunan selalu beralamat di daerah. Ia mencontohkan, suatu gedung alamatnya di daerah meski ia berada di Ibu Kota Jakarta. “Mau bikin bendungan juga alamatnya di daerah. Bikin industri dan pelabuhan alamatnya juga di daerah. Jadi, tidak ada satu pun pembangunan baik fisik maupun non fisik yang alamatnya tidak di daerah,” terang Ghafar.
Sinkronisasi antara perencanaan pembangunan nasional dengan daerah ini selanjutnya mengacu kepada konstitusi. Misalnya, mensejahterakan, melindungi, dan ikut menjaga perdamaian dunia. “Untuk ikut menjaga perdamaian dunia yang tiga ini harus terpenuhi, maka kita bisa berperan dalam dunia internasional,” ujarnya.
Ghafar menjelaskan, rencana pembangunan ada yang masuk dalam skala prioritas dan ada juga dalam kategori penting. Untuk skala prioritas bisa masuk dalam anggaran multiyears. “Jadi, prioritas itu ada indikatornya dan harus selesai. Tapi tidak mutlak satu tahun,” katanya.
Perencanaan pembangunan yang masuk dalam skala prioritas seperti pembangunan infrastruktur jalan. Pembangunan ini bisa memakan waktu dua sampai lima tahun. Membuat jalan tentunya multiyears dan tentunya ini tidak boleh berubah. “Kalaupun kepala daerah berganti, yang prioritas itu tidak boleh mengubah. Nah, sistem ini yang sedang kita dorong, yang mana yang dianggap prioritas itu,” tutupnya.
Sinkronisasi perencanaan pembangunan di kabupaten/kotamadya dengan provinsi dan provinsi dengan nasional lebih sulit diimplementasikan karena periode masa bakti antar-kepala daerah tidak sama.
YOKATTA NEWS Saatnya ……. Anda Beralih